
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.”
Hakekat warga
negara dalam sistim damokrasi adalah warga negara yang mempunyai hak dan
kewajiban sama antara warga negara miskin kaya dan tidak dibedakan ras
agama,suku bangsa dan sama sama mempunyai satu suara dalam voting
1. Pengertian Warga Negara
Indonesia
Pasal
26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa “Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang- undang sebagai warga negara”.
Pasal
4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu warga negara Indonesia.
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin.
i. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Dalam
Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan bahwa.
1. Warga
Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas
Kewarganegaraan adalah dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga Negara dari suatu Negara tertentu.Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Seseorang dapat
dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan
dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan
kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam
penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu
1.
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran Dalam
asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas
kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius
soli (tempat kelahiran) dan ius
sanguinis (keturunan).
2.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. asas
kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.
3. Asas - Asas Kewarganegaraan
Berdasarkan Kelahiran
a). Ius Soli Ius soli (asas kelahiran) berasal dari
latin ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata
solum yang berarti negeri, tanah atau daerah
Jadi, ius
soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia
dilahirkan.
Contoh
negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat,
Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika,
Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika,
Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan
lain-lain.
b). Ius Sanguinis Ius sanguinis (asas keturunan) juga
berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan
sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atauketurunan.
Jadi, ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah
warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun
orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat
kewarganegaraan dari orang tuanya.
Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara
China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang,
Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon,
Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea
Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
c) Pewarganegaraan
atau naturalisasi
Naturalisasi
adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara
suatu negara.
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan kewarganegaraan negara
yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda di
Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12
tahun 2006.
4. Status Kewarganegaraan
Setiap
negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang
yang hanya menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius
soli), negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius
soli dan ius sanguinis.
Berdasarkan
hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan, yaitu
1. Apatride
Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak
memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang
tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia
lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius
sanguinis).
Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga
negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan
di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan
(ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia
dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negaranya.
2. Bipatride
Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki
kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini
dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas
kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia
sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan
tempat kelahiran (ius soli).
Contoh, ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal
di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia
belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke negara Brazil yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia
mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
3. Multipatride
Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang
yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang
tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang
kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan
China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang
juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut
asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari
negara ibunya, dan negara ia dilahirkan
5. Cara dan Bukti Memperoleh
Kewarganegaraan
Dalam hal memperoleh kewarganegaraanpun dikenal adanya
stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam stelsel aktif, seseorang dapat
memperoleh kewarganegaraan dengan melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan
stelsel pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa melakukan
perbuatan hukum tertentu (Hadidjojo 1954: 39).
Indonesia, sesuai ketentuan pada UU
No. 62 Tahun 1958 pada prinsipnya menggunakan asas ius sanguinis, namun asas
ius soli juga tidak menjadi tabu untuk dipakai sebagai aturan (lihat Pasal 1
huruf f, g, h, dan i). Dalam UU ini juga dikenal salah satu cara memperoleh
kewarganegaraan yaitu melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi). Naturalisasi
diperoleh seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan
pewarganegaraan tersebut. Pewarganegaraan ini diberikan (atau tidak diberikan)
atas permohonan, sedangkan instansi yang memberikan adalah Menteri Kehakiman.
Kemudian, seiring dengan reformasi
di Indonesia, diadakan revisi pada UU tersebut menjadi UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan. Revisi UU terjadi karena penekanan pada hubungan
perdata menyangkut status patrilineal, kemudian dalam UU terdahulu masih adanya
diskriminasi etnis tertentu, dwikewarganegaraan, serta belum terjaminnya
hak-hak kewarganegaraan.
Melihat itu semua, sebenarnya proses
naturalisasi tidak memakan proses yang rumit. Adapun syarat-syarat memperoleh
naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
¨
Naturalisasi
Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri
hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau
di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan
pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah :
1)
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)
Sehat
jasmani dan rohani;
4)
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)
Jika dengan
memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7)
Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8)
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
¨
Naturalisasi
istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI
dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut
a)
Anak WNI
yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b)
Anak WNI
yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c)
Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
d)
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam
perundangan-undangan.
e)
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f)
Warga asing
yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan)
untuk menjadi warga negara RI atau dapat
diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia
(tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara
ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
v Akibat
Pewarganegaraan
a) Setiap
orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c) Anak
yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI
turut memperoleh kewarganegaraan RI
d) Anak
yang lahir di wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya
atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e) Anak
dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan
pengadilan tetap diakui sebagai WNI
f) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu
berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g) Kehilangan
kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun
atau sudah kawin
h) Kehilangan
kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
Syarat Dan
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
Sehat
jasmani dan rohani;
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selanjutnya, pemohon harus membuat
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai
cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI
di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
·
Nama
lengkap;
·
Tempat dan
tanggal lahir;
·
Alamat
tempat tinggal;
·
Kewargenegaraan
Pemohon;
·
Nama lengkap
suami atau istri;
·
Tempat dan
tanggal lahir suami atau istri, serta;
·
Kewarganegaraan
suami atau istri.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden
melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya,
Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan pertimbangan
kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan,
pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika
permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat
yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.
6. Sistem Demokrasi
Sistem
demokrasi merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu sistem dan demokrasi.
Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional, baik antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan
tersebut menimbulkan suatu ketergantungan.
Adapun,
secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti
kekuasaan atau berkuasa.
Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by
the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti
pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak
langsung ( melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi
adalah “the government from the people, by the people, and for the people” yang
artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam
suatu negara yang menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi harus mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a) Adanya
lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b) Adanya
pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c) Adanya
kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas
mengawasi pemerintahan.
d) Adanya
susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang-undang
dasar negara.
Negara yang menganut paham demokrasi dalam
sistem pemerintahannya memiliki landasan pokok berupa pengakuan hakikat
manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama
dalam hubungannya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Dari
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai
berikut:
§ Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil
presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
§ Pengakuan
hakikat warga negara sebagai manusia.
Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
Sistem
demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah
nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa dan sesuai dengan asas-asas
sebagai berikut:
a)
Persamaan
b)
Keseimbangan hak dan kewajiban
c)
Musyawarah untuk mufakat
d) Mewujudkan
keadilan sosial
e)
Kebebasan yang bertanggung jawab
f)
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan
g)
Cita-cita nasional.
Adapun
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1. Pembagian
kekuasaan
2. Rule
of law
3. Perlindungan
hak asasi manusia
4. Partai
politik yang lebih dari satu
5. Pemilu
6. Pers
yang bebas
7. Keterbukaan
manajemen (open management).
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kemudian, dijiwai oleh sila-sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan demikian, pelaksanaan Demokrasi
Pancasila mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dari prinsip-prinsip demokrasi
yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi
telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama
alinea keempat.
“...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pernyataan
yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tersebut mengisyaratkan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi
nilai-nilai kedaulatan rakyat. Selain itu, Indonesia meletakkan dasar demokrasi
sebagai landasan penyelenggaraan negara. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh
untuk mengelola Negara, sehingga kemajuan sebuah Negara merupakan tanggung
jawab seluruh rakyatnya.
Dalam
negara demokratis, setiap rakyat berkewajiban
1. Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
2. Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi
Negara
3.
Mengutamakan kepentingan Negara
4. Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan
politik
5.
Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Inti
demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Makna
yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut:
a.
Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila
keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
rakyat.
b.
Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti
bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas
bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung
jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c.
Permusyawaratan, merupakan suatu cara
khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan
kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu
keputusan yang mufakat.
d.
Perwakilan, merupakan suatu sistem atau
suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih
para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.
Demokrasi
Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengakui bahwa rakyatlah
yang memegang kekuasaan. Pemerintahan dalam suatu negara yang demokratis harus
melibatkan peran atau partisipasi rakyat secara penuh untuk turut serta dalam
penyelenggaraan negara.
DemokrasiPancasila
memiliki ciri-ciri Info Kewarganegaraan Demokrasi Pancasila mengandung beberapa
nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
1. Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan
kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa,
diri sendiri dan orang lain
4. Mewujudkan
rasa keadilan sosial
5. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat
6. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan
7. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita- cita nasionaltersendiri dibandingkan dengan demokrasi
negara-negara lain karena nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila
merupakan hasil dari kristalisasai nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan
masyarakat Indonesia.

1.HAK
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Hak warga Negara Indonesia sebagaimana
dalam
UUD 1945 antaralainsebagaiberikut:
1.
Hak
atas
pekerjaaan
dan
penghidupan yang layak : “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
(Pasal 27 aya2)
2.
Hak
untuk
hidup
dan
mempertahankan
kehidupan : “Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A)
3.
Hak
untuk
membentuk
keluargadan
melanjutkan
keturunan
melalui
perkawinan yang sah “Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah” (Pasal
28 B 1)
4.
Hak
atas
kelangsungan
hidup : “ Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” (Pasal 28 B 2)
5.
Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
6.
Pasal
28 C (2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
7.
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
8.
Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
9.
Pasal 28F Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
10. Pasal
28G (1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
11. Pasal
28H (1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
12.
Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.KEWAJIBAN
Wajib
adalah
beban
untuk
memberikan
sesuatu yang
semestinya
dibiarkan
atau
diberikan
melalui oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada
prinsipnya
dapat
dituntut
secara
paksa
oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus
dilakukan
dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Kewajibanwarga Negara Indonesia terhadap Negara antaralain :
1.
Wajib
menaati
hokum
dan
pemerintahan. Pasal
27 (1) UUD 1945 “
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “
2.
Wajib
ikut
serta
dalam
upaya
pembelaaan
NegaraPasal
27 (3) UUD 1945 “ Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.
Wajib
menghormati
hak
asasi
manusia orang lain Pasal
28J (1) : “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
4.
Wajib
tunduk
kepada
pembatasan yang ditetapkan
dengan
undang – undang .Pasal
28J (2) “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib
ikut
serta
dalam
usaha
pertahanan
dan
keamanan Negara. Pasal
30 (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Adapun, hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan
30.
1.
Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga
negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
2. Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2),
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
3. Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang- undang”.
4.
Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa
“...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang”.
3.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara
a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang
menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak
terkecuali.
Bidang politik
a.
Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk terlibat dalam proses politik.
Seperti, hak utk mendirikan partai politik, hak dipilih menjadi wakil rakyat, dsb
b.
Kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat.
c.
Hak warga negara untuk turut serta mengontrol jalannya sistem politik dan
melakukan aksi demo secara terkontrol.
Bidang hukum
a.
Penegakan supremasi hukum (supremacy of law)
b.
Asas praduga tak bersalah.
c.
Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu/ diskriminasi.
d. Proses hukum berlangsung secara
transparan.
b. Persamaan hak atas
pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2
menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD 1945 yang
berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Kebebasan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,
yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Bidang Religius
a.
Setiap warga negara diberikan kedudukan
yang sama dalam memeluk agama.
b.
Berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak
manapun.
c.
Menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
d.
Sesama warga
negara wajib menghargai perbedaan-perbedaan agama yang ada.
e. Hak dan kewajiban dalam
pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan keamana
negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.
f. Hak dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara memiliki
persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama
halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.
Bidang budaya
a. Setiap
warga negara mempunyai kesamaan hak dalam
mengembangkan budaya dan
kreasinya masing-masing.
b.
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayan budaya nasional.
c.
Setiap warga
negara wajib mengahargai hasil karya orang lain.
g. Perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan demokrasi
ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak
bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi
ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan
sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.
Bidang ekonomi
Contoh :
a. Kesempatan yang sama untuk melakukan
usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk
memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
b. Kegiatan ekonomi berdasar asas
kekeluargaan.
c.
Menghindari persaingan secara monopoli/monopsoni.
d.
Mengembangkan
usaha kecil/menengah.
e.
Mencegah munculnya lintah darat/tengkulak.
Bidang Sosial
a. Mencegah timbulnya konflik sosial
antarmasyarakat.
b. Perlakuan yang adil bagi sesama warga
negara.
c. Memperkecil jurang pemisah antara si
kaya dan si miskin.
4.PELANGGARAN
HAK WARGA NEGARA
§ Pelanggaran Hak
Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah
hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai
jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia
dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik.
Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan
slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk
“bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara
utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya
menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli
hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat
yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka
dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah
yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya,
setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum
dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat
ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak
warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada
kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban
asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan
sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau
tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh
sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak
asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi.
Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan.
Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila
seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah
melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang
atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan
jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya
UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara
lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari
seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban
yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk
rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan
(Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan
untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang
banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain,
dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan
seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula
menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan
untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll)
tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan
lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga
merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus
maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan
itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
§ Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga
negara menurut UU yaitu:
1.
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga
stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
2.
Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga
masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu
stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
3.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan
SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah,
dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
4.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap
pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau
oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
5.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan
pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus
pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi
di Negara kita.
ü Hukuman Mati
Kontroversi
hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di
dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang
pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan
dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya
kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam
konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia
yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan
eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak
untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD
1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk
dari semua hak asasi lain.
ü PILKADA
Semestinya
ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan
demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski
demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata
sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu
penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan
membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara
ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula,
bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan
kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka
tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena
itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau
terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak
warga Negara kerap terjadi.
ü EMAIL
BERUJUNG BUI
Kasus yang
menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi
rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian
” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional
atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari
luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya
si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap
Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari
Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan
kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
ü Tragedi
trisakti
Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan
dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
ü Penggusuran
Rumah
Penggusuran
terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu
menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi
sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai
sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
BENTUK-BENTUK KEWAJIBAN SEBAGAI
WARGA NEGARA DI BIDANG POLITIK
o Mematuhi dan menjalankan hukum yang
berlaku.
o Menjaga kesatuan dan persatuan
Negara.
o Menghormati dan menghargai hak orang
lain.
BENTUK-BENTUK
PENGINGKARAN KEWAJIBAN DI BIDANG POLITIK
ü Bentuknya
Ø Tidak
mematuhi hukum yang berlaku.
Ø Merusak
kesatuan dan persatuan Negara.
Ø Tidak saling menghargai dengan hak orang lain.
ü Cara
penyelesaiannya
Ø Dengan cara memperberat
sanksi yang diterima apabila ada seorang warga Negara yang melanggar kewajiban
tersebut.
5.Fungsi Tanggung Jawab Warga
Negara dalam Proses Demokrasi
Setiap warganegara Indonesia dituntut
untuk
menunjukan
sikap
positif
dalam
pengembangan
nilai-
nilai Demokrasi Pancasila. Perwujudan sikap positif warga Negara dalam pengembangan Demokrasi, di antaranya
sebagaiberikut.
a.
Melaksanakan
hak
pilih
dan
dipilih
dalam
pemilihanumum.
b.
Menjunjung
tinggi
hokum
dan
pemerintahan
Republik Indonesia.
c.
Menyukseskan
pemilihan
umum yang jurdil
dan
luber.
d.
Melaksanakan
pembangunan
nasional.
e.
Bermusyawarah
untuk
mufakat
dalam
mengambil
keputusan yang
menyangkut
kepentingan
bersama.
f.
Saling
mendukung
dalam
usaha
pembelaan
negara.
g.
Saling
menghormati
kebebasan
dalam
hidup
beragama.
Di samping hak dan kewajiban, warganegara Indonesia memiliki
tanggung
jawab
dalam
pelaksanaan
Demokrasi
Pancasila.Tanggung
jawab
tersebut, diantaranya
sebagai
berikut.
1.
Setiap
warga
negara Indonesia bertanggung
jawab
terhadap
pelaksanaan
Sistem
Demokrasi
Pancasila.
2.
Setiap
warga
negara Indonesia bertanggung
jawab
terhadap
pelaksanaan
pemilihan
umum
secara
langsung, umum, bebas
dan
rahasia
serta
jujur
dan
adil.
3.
Setiap
warga
negara Indonesia bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan
Hukum
dan
Pemerintahan
Republik Indonesia.
4.
Setiap
warga
negara Indonesia bertanggung
jawab
atas
usaha
pembelaannegara.
5.
Setiap
warga
negara Indonesia bertanggung
jawab
atas
pelaksaan
hak-hak
asasi
manusia, mempertahankan, dan
mengisi
kemerdekaan Indonesia.
Uji Kompetensi Bab 6
Jawablah soal-soal berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk.
2. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Jelaskan
keterkaitan
keduannya.
3. Mengapa sebagai warga Negara kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak? Jelaskan jawaban kalian.
4. Bagaimana hubungan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan proses
demokrasi?
5. Bagaimana
pendapat kalian dengan
masyarakat
kita yang masih
kurang
memiliki rasa tanggung
jawab
dalam proses demokrasi di
Indonesia.
Pembahasan uji
kompetensi
1.
Apa
yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk.
Jawab:
§
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
§
Sedangkan Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia
termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
§
Jika perbedaan antara Warga Negara dengan Penduduk
adalah:
Warga negara
adalah Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
2.
Apa
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Jelaskan
keterkaitan
keduannya.
Jawab
:
¨
Hak adalah kepentingan yang dilindungi
oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya.
¨
Kewajiban adalah beban yang timbul karena hubungan
dengan sesama orang atau dengan negara.
¨
Keterkaintan antara hak dan kewajiban
dikarenakan kewajiban merupakan suatu
bentuk tanggung jawab seseorang dan setelah melaksanakan kewajiban akan
mendapatkan hak. Misalnya, kita sebagai pelajar kita harus melaksanakan
kewajiban kita yaitu belajar dan dari proses belajar itulah kita akan
mendapatkan hak kita yaitu mendapatkan ilmu.
3.
Mengapa
sebagai
warga
Negara
kita
harus
mendahulukan
kewajiban
daripada
hak?
Jelaskan
jawaban kalian.
Jawab
:
Ya, benar. Kita harus mendahulukan
kewajiban dari pada hak karena kewajiban sesuatu yang harus dikerjakan dan
dipenuhi untuk mendapatkan hak kita. Jika kita mendahulukan hak kita maka,
kewajiban kita tidak akan terlaksana dengan baik.
4.
Bagaimana
hubungan
antara
hak
dan
kewajiban
warga
Negara
dengan proses
demokrasi?
Jawab
:
Warga negara memiliki hubungan hak dan
kewajiban yang ada hubungan timbal baliknya dengan negaranya. Warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warga negaranya. Hubungan tersebut akan mempengaruhi
hubungan warga negara dalam kehidupan.
5.
Bagaimana
pendapat kalian dengan
masyarakat
kita yang masih
kurang
memiliki rasa tanggung
jawab
dalam proses demokrasi di
Indonesia.
Pendapat
saya tentang masyarakat yang kurang
sadar akan rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi yaitu karena masyarakat
kurang mengerti tentang demokrasi dan seharusnya pemerintah harus memberi harus
memberi pengarahan yang masih belum mengerti. Sebenarnya tidak semua warga
negara kurang bertanggung jawab dengan demokrasi hanya orang-orang pedalaman
saja, dan pemerintah harus memberikan pengarahan kepada masyarakat seperti itu.