Total Tayangan Halaman

Kamis, 23 April 2015

Indahnya Hak dan Kewajiban



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.”
Hakekat warga negara dalam sistim damokrasi adalah warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban sama antara warga negara miskin kaya dan tidak dibedakan ras agama,suku bangsa dan sama sama mempunyai satu suara dalam voting
1. Pengertian Warga Negara Indonesia
Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara”.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan bahwa.
1.    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.    Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan adalah dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara tertentu.Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.

Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu
1.                   Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran                                                            Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran)  dan ius sanguinis (keturunan).
2.                   Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
3. Asas - Asas Kewarganegaraan
 Berdasarkan Kelahiran
a). Ius Soli Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah
Jadi, ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.
Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
b). Ius Sanguinis Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atauketurunan.
Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya.
Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

c)  Pewarganegaraan atau naturalisasi
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

4. Status Kewarganegaraan
Setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan, yaitu 
1. Apatride 
Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis).
Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negaranya.
2. Bipatride
Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).
Contoh, ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
3. Multipatride
Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan

5. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan
Dalam hal memperoleh kewarganegaraanpun dikenal adanya stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam stelsel aktif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan stelsel pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa melakukan perbuatan hukum tertentu (Hadidjojo 1954: 39).
Indonesia, sesuai ketentuan pada UU No. 62 Tahun 1958 pada prinsipnya menggunakan asas ius sanguinis, namun asas ius soli juga tidak menjadi tabu untuk dipakai sebagai aturan (lihat Pasal 1 huruf f, g, h, dan i). Dalam UU ini juga dikenal salah satu cara memperoleh kewarganegaraan yaitu melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi). Naturalisasi diperoleh seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan tersebut. Pewarganegaraan ini diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan, sedangkan instansi yang memberikan adalah Menteri Kehakiman.
Kemudian, seiring dengan reformasi di Indonesia, diadakan revisi pada UU tersebut menjadi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Revisi UU terjadi karena penekanan pada hubungan perdata menyangkut status patrilineal, kemudian dalam UU terdahulu masih adanya diskriminasi etnis tertentu, dwikewarganegaraan, serta belum terjaminnya hak-hak kewarganegaraan. 
Melihat itu semua, sebenarnya proses naturalisasi tidak memakan proses yang rumit. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:


¨      Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah :
1)     Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)     Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)     Sehat jasmani dan rohani;
4)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)     Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7)     Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8)     Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

¨      Naturalisasi istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi   sebagai berikut
a)      Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b)     Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c)      Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d)     Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan.
e)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f)      Warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI  atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

v  Akibat Pewarganegaraan
a) Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b) Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c)  Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI
d) Anak yang lahir di wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e) Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
f) Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g) Kehilangan kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin
h) Kehilangan kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.


Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selanjutnya, pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
·         Nama lengkap;
·         Tempat dan tanggal lahir;
·         Alamat tempat tinggal;
·         Kewargenegaraan Pemohon;
·         Nama lengkap suami atau istri;
·         Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
·         Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.








6. Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu sistem dan demokrasi. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan.
Adapun, secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa.                                                                            Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
 Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by the people, and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam suatu negara yang menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b)      Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c)      Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan.
d)     Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.
 Negara yang menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya memiliki landasan pokok berupa pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.


Dari gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai berikut:
§  Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
§  Pengakuan hakikat  warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
Sistem demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa dan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:
a)        Persamaan
b)        Keseimbangan hak dan kewajiban
c)        Musyawarah untuk mufakat
d)       Mewujudkan keadilan sosial
e)        Kebebasan yang bertanggung jawab
f)         Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g)        Cita-cita nasional.
Adapun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1.    Pembagian kekuasaan
2.    Rule of law
3.    Perlindungan hak asasi manusia
4.    Partai politik yang lebih dari satu
5.    Pemilu
6.    Pers yang bebas
7.    Keterbukaan manajemen (open management).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Kemudian, dijiwai oleh sila-sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
 Dengan demikian, pelaksanaan Demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dari prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat.
 “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pernyataan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengisyaratkan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat. Selain itu, Indonesia meletakkan dasar demokrasi sebagai landasan penyelenggaraan negara. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola Negara, sehingga kemajuan sebuah Negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.
Dalam negara demokratis, setiap rakyat berkewajiban
 1. Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
 2. Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi Negara
3. Mengutamakan kepentingan Negara
 4. Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
5. Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Makna yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut:
a.          Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
b.         Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c.          Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan yang mufakat.
d.         Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengakui bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan. Pemerintahan dalam suatu negara yang demokratis harus melibatkan peran atau partisipasi rakyat secara penuh untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara.
DemokrasiPancasila memiliki ciri-ciri Info Kewarganegaraan Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
1.    Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.    Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa, diri sendiri dan orang lain
4.    Mewujudkan rasa keadilan sosial
5.    Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
6.    Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7.    Menjunjung tinggi tujuan dan cita- cita nasionaltersendiri dibandingkan dengan demokrasi negara-negara lain karena nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan hasil dari kristalisasai nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.

1.HAK
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak warga Negara Indonesia sebagaimana dalam UUD 1945 antaralainsebagaiberikut:
1.         Hak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak :Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 aya2)
2.         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (Pasal 28A)
3.         Hak untuk membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” (Pasal 28 B 1)
4.         Hak atas kelangsungan hidup : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 28 B 2)
5.         Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
6.         Pasal 28 C  (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
7.         Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

8.         Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
9.         Pasal 28F    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
10.     Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
11.     Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
12.     Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak  untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2.KEWAJIBAN
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kewajibanwarga Negara Indonesia terhadap Negara antaralain :
1.      Wajib menaati hokum dan pemerintahan. Pasal 27 (1) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan NegaraPasal 27 (3) UUD 1945 “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain Pasal 28J (1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang .Pasal 28J  (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Adapun, hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk  diatur dengan undang-undang”.
 2. Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
 3. Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”.
4. Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
















3.  Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
 a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.
Bidang politik
a.       Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk terlibat dalam proses politik. Seperti, hak utk mendirikan partai politik, hak dipilih menjadi wakil rakyat, dsb
b.      Kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat.
c.       Hak warga negara untuk turut serta mengontrol jalannya sistem politik dan melakukan aksi demo secara terkontrol.
Bidang hukum
a.       Penegakan supremasi hukum (supremacy of law)
b.      Asas praduga tak bersalah.
c.       Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu/ diskriminasi.
d.      Proses hukum berlangsung secara transparan.

b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD 1945  yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.


d. Kebebasan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bidang Religius
a.       Setiap  warga negara diberikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama.
b.      Berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
c.       Menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
d.      Sesama warga negara wajib menghargai perbedaan-perbedaan agama yang ada.
e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.
f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.
Bidang budaya
a.      Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan       budaya dan kreasinya masing-masing.
b.      Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayan budaya nasional.
c.       Setiap warga negara wajib mengahargai hasil karya orang lain.
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.

 Bidang ekonomi
Contoh        :
a.      Kesempatan yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
b.      Kegiatan ekonomi berdasar asas kekeluargaan.
c.       Menghindari persaingan secara monopoli/monopsoni.
d.      Mengembangkan usaha kecil/menengah.
e.       Mencegah munculnya lintah darat/tengkulak.
        
 Bidang Sosial
a.       Mencegah timbulnya konflik sosial antarmasyarakat.
b.      Perlakuan yang adil bagi sesama warga negara.
c.       Memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

4.PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA

§  Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.


§  Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
1.      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
2.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
3.      Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
4.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
5.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
ü  Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.


ü  PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.
ü  EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
ü  Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

ü  Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
BENTUK-BENTUK KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DI BIDANG POLITIK
o   Mematuhi dan menjalankan hukum yang berlaku.
o   Menjaga kesatuan dan persatuan Negara.
o   Menghormati dan menghargai hak orang lain.
 BENTUK-BENTUK PENGINGKARAN KEWAJIBAN DI BIDANG POLITIK

ü  Bentuknya
Ø  Tidak mematuhi hukum yang berlaku.
Ø  Merusak kesatuan dan persatuan Negara.
Ø   Tidak saling menghargai dengan hak orang lain.

ü  Cara penyelesaiannya
Ø  Dengan cara memperberat sanksi yang diterima apabila ada seorang warga Negara yang melanggar kewajiban tersebut.










5.Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Setiap warganegara Indonesia dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai- nilai  Demokrasi Pancasila. Perwujudan sikap positif warga Negara dalam pengembangan Demokrasi, di antaranya sebagaiberikut.
a.     Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihanumum.
b.    Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan Republik Indonesia.
c.     Menyukseskan pemilihan umum yang jurdil dan luber.
d.    Melaksanakan pembangunan nasional.
e.     Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
f.     Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.
g.    Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
Di samping hak dan kewajiban, warganegara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.Tanggung jawab tersebut,  diantaranya sebagai berikut.
1.              Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila.
2.              Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
3.              Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia.
4.              Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaannegara.
5.              Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.




Uji Kompetensi Bab 6
Jawablah soal-soal berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk.
2. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Jelaskan keterkaitan keduannya.
3. Mengapa sebagai warga Negara kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak? Jelaskan jawaban kalian.
4. Bagaimana hubungan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan  proses demokrasi?
 5. Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kita yang masih kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia.














Pembahasan uji kompetensi
1.      Apa yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk.
Jawab:  
§    Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
§    Sedangkan Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
§    Jika perbedaan antara Warga Negara dengan Penduduk adalah:
Warga negara adalah Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
2.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Jelaskan keterkaitan keduannya.
Jawab :
¨              Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya.
¨              Kewajiban adalah beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara.

¨              Keterkaintan antara hak dan kewajiban dikarenakan kewajiban  merupakan suatu bentuk tanggung jawab seseorang dan setelah melaksanakan kewajiban akan mendapatkan hak. Misalnya, kita sebagai pelajar kita harus melaksanakan kewajiban kita yaitu belajar dan dari proses belajar itulah kita akan mendapatkan hak kita yaitu mendapatkan ilmu.
3.      Mengapa sebagai warga Negara kita harus mendahulukan kewajiban daripada hak? Jelaskan jawaban kalian.
Jawab :
Ya, benar. Kita harus mendahulukan kewajiban dari pada hak karena kewajiban sesuatu yang harus dikerjakan dan dipenuhi untuk mendapatkan hak kita. Jika kita mendahulukan hak kita maka, kewajiban kita tidak akan terlaksana dengan baik.

4.      Bagaimana hubungan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan  proses demokrasi?
Jawab :
Warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang ada hubungan timbal baliknya dengan negaranya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Hubungan tersebut akan mempengaruhi hubungan warga negara dalam kehidupan.

5.      Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kita yang masih kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia.
Jawab :
Pendapat saya tentang  masyarakat yang kurang sadar akan rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi yaitu karena masyarakat kurang mengerti tentang demokrasi dan seharusnya pemerintah harus memberi harus memberi pengarahan yang masih belum mengerti. Sebenarnya tidak semua warga negara kurang bertanggung jawab dengan demokrasi hanya orang-orang pedalaman saja, dan pemerintah harus memberikan pengarahan kepada masyarakat seperti itu.